Minggu, 23 Mei 2010

pajak koperasi

Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota, Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Koperasi berpedoman atau mengacu kepada PSAK 27/ 2002 dengan sebutan Perhitungan Hasil Usaha (untuk anggota) dan Perhitungan Laba Rugi untuk aktivitas koperasi kepada bukan anggota. Ketika badan usaha koperasi mampu meningkatkan “revenue” dan menekan “cost” dengan tidak mengabaikan “kualitas”, maka transaksi internal tersebut akan menghasilkan “Sisa Hasil Usaha” sedangkan transaksi eksternal akan menghasilkan Laba. Lantas bagaimana kaitannya dengan PAJAK?


Kita mengerti dan memahami sepenuhnya, bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara untuk keperluan pengelolaan Negara tersebut. Semakin banyak Wajib Pajak, maka akan semakin banyak pula (kemungkinan) pemasukan bagi Negara untuk keperluan/ belanja Negara. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektif menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Para anggota dan badan usaha koperasi merupakan potensi Wajib Pajak atau disebut sebagai subjek pajak, sedangkan objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dimandemen untuk yang keempat kalinya melalui UU No.36 tahun 2008, dinyatakan bahwa yang termasuk penghasilan:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh;
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
  3. Laba usaha;
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
  5. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  6. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi;
  7. Royalty;
  8. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. Premi asuransi;
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh dari perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Pajak untuk badan usaha Koperasi, selain mengacu kepada UU tersebut, juga ada Keputusan Menteri Keuangan dan atau Surat Edaran Dirjen Pajak. Penghasilan Koperasi yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, antara lain;

  • Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh Koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan, dengan syarat, bahwa nilai aktiva tidak termasuk tanah dan bangunan, tidak lebih dari Rp. 600 juta;
  • Penghasilan Koperasi berupa deviden atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia;
  • SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • Bunga simpanan kepada anggotanya yang tidak melebih Rp. 240.000,-- setiap bulannya.

Jenis dan Tarif Pajak
Menurut UU Nomor 6 tahun 1983, Jo UU nomor 28 tahun 2007, jenis pajak terdiri atas, PPh Pasal 21/ 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN & PPn BM, serta PPh pasal 29. Sebagaimana diuraikan diatas pada tulisan ini, bahwa Wajib Pajak, terdiri atas Orang Pribadi dan Badan.

Wajib Pajak Orang Pribadi
Tarif Orang Pribadi menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tersebut, yaitu: penghasilan s.d Rp. 50 juta, tarifnya sebesar 5%, di atas Rp. 50 juta s.d Rp. 250 juta, tarifnya sebesar 15%, di atas Rp. 250 juta s.d 500 juta, tarifnya sebesar 25%, dan untuk penghasilan di atas Rp. 500 juta, besarnya tarif pajak 30%. Wajib Pajak Orang Pribadi, misalnya pegawai tetap pada sebuah Koperasi dikenakan tarif pajak sebagaimana diuraikan di atas, dengan catatan penghasilan yang dikenakan pajaknya adalah setelah dikurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun.
Sebagai misalnya: Achmad Kosasih memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,-- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,-- sudah menikah tetapi belum dikaruniai anak, maka perhitungan PPhnya adalah sebagai berikut;
Gaji sebulan……………………Rp. 2.000.000,--
Dikurangi:
1. Biaya Jabatan 5% x Rp. 2.000.000,-- = Rp. 100.000,--
2. Iuran Pensiun ………….. ……….. = Rp. 100.000,--
Penghasilan Netto sebulan ……… = Rp. 1.800.000,--
Penghasilan Netto setahun = 12 bulan x Rp. 1.800.000,--
= Rp. 21.600.000,--

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun
a. Untuk diri sendiri ……………..… = Rp. 15.840.000,--
b. Untuk istri/ WP Kawin ………...… = Rp. 1.320.000,--
Penghasilan Kena Pajak Setahun …… = Rp. 4.440.000,--
Tarif pajak setahun adalah 5% x Rp. 4.440.000,-- = Rp. 222.000,-- atau
Rp. 18.500,--/bulan

Wajib Pajak Badan (Koperasi)
Sebagaimana uraian di atas tulisan ini, bahwa Koperasi adalah badan usaha, yakni aktivitas yang bertugas menghimpun input, untuk diproses sehingga didapat output. Input dalam badan usaha koperasi ditekankan berasal dari kapasitas para anggota yang sekaligus sebagai pemilik, dan pengguna. Para anggota Koperasi umumnya adalah mereka yang memiliki input relative terbatas, makanya mereka membentuk wadah usaha dalam bentuk Koperasi, dan atau tidak dalam bentuk Perseroan Terbatas. Ironis memang, badan usaha yang dimiliki orang atau anggota dengan kapasitas modal terbatas, diperlakukan sama dengan mereka yang berkapasitas modal relative besar,(Perseroan Terbatas) dalam hal iuran yang dipaksakan oleh Undang-Undang yakni pajak. Besarnya tarif pajak badan tahun 2009 ini, yakni sebesar 28% dari Sisa Hasil Usaha (koperasi) atau Laba dalam badan usaha lainnya. Dengan demikian, karena aturan (pajak) telah diundangkan, maka masyarakat Koperasi harus mampu menyiasati bagaimana caranya agar sisa hasil usaha diperkecil (bila perlu tidak usah ada SHU), namun manfaat bisa optimal bagi kepentingan para anggota dan pengelola koperasi itu sendiri