Sabtu, 06 Maret 2010

Pasar Modal

PASAR MODAL
Pengertian Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Fungsi pasar modal
• Sumber dana jangka panjang
• Alternative investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
Jenis pasar di pasar modal
• Pasar perdana (primary marked/penawaran umum/initial public offering
• Pasar sekunder (secondary marked)
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)
1. Tugas:
Melakukan pembinaan,pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2. Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
Wewenang BAPEPAN
A. Memberikan izin usaha kepada:
• Bursa efek
• Lembaga kliring dan penjaminan
• Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
• Reksa dana
• Perusahaan efek
• Penasehat investasi
• Biro administrasi efek
B. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
• Wakil penjamin emisi efek
• Wakil perentara perdagangan efek
• Wakil menejer investasi
• Wakil agen penjualan efek reksa dana
C. Memberikan persetujuan bagi bank custodian
D. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
E. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
F. Mewajibkan pendaftar kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
• Notaris
• Konsultan hukum
• Penilaian
• Akuntan
• Wali amanat
BAPEPAN mempunyai fungsi:
• Menyusun peraturan di bidang pasar modal
• Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,persetujuan,pendaftaran,dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
• Menetapkan prinsip keterbukaan
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek,LKP,dan LPP
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
• Pengaman teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan mentri keuangan