Jumat, 13 November 2009

SHU DAN CONTOH KASUSNYA

Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

CONTOH KASUS SHU

Koperasi suka maju di ketahui mimiliki anggota sebanyak 6 orang di mana setiap anggota memiliki tugas simpanan yang berbeda. Pak Budi 2000, pak Tono 2750, pak Burhan 3250, pak Andi 4000, pak Sulis 2500, pak Tio 3500. Dimana setiap anggota melakukan transaksi yang berbeda pula. Pak Budi 5500, pak Tono 4800, pak Burhan 6000, pak Andi 7500, pak Sulis 4500, Pak Tio 6600. Maka tentukan berapakah:

1. Berapakah SHU modal setiap anggota

2. Berapakah transaksi usaha setiap anggota

3. Berapakah total SHU transaksi setiap anggota

4. Berapakah SHU setiap anggota

5. Berapakah total SHU keseluruhan

NAMA

JUMLAH SIMPANAN

TOTAL TRANSAKSI

SHU MODAL

SHU TRANSAKSI USAHA

SHU ANGGOTA

BUDI

2000

5500

0,11

0,16

0,27

TONO

2750

4800

0,15

0,14

0,29

BURHAN

3250

6000

0,18

0,17

0,35

ANDI

4000

7500

0,22

0,21

0,43

SULIS

2500

4500

0,14

0,13

0,27

TIO

3500

6600

0,19

0,19

0,38

18000

34900

0,99

1

1,99




Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan;
d. insentif untuk Pengurus;
e. insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi
b. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;
c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f. untuk dana pendidikan KOPERASI;
g. untuk dana Sosial.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk Anggota;
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk dana pengelola dan karyawan;
e. untuk dana pendidikan koperasi;
f. untuk dana Sosial.
Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c. untuk dana pendidikan koperasi;
d. untuk dana Sosial.
Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atu diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.


SUMBER PEMODALAN KOPERASI
  • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama untuk semua anggota. simpanan ini tidak dapat di ambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu
  • Simpanan sukarela ini diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Tidak ada komentar: